MAKALAH
AQIDAH DAN ALIRAN SESAT
Disajikan
Pada Mata Kuliah Aqidah
oleh:
Trisna Hargi Ramadianti 111401100000
Risky Suci Ramadhanty 111401100000
Asep Ahmad Faris 111401100000
Ahmad Fairus 111401100000
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN
SYARIF HIDAYATULLAH
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis, sehingga
makalah yang disajikan untuk makalah berjudul “Aliran Sesat”, dapat diselesaikan.
Selanjutnya
penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dimyati Sajari selaku dosen
mata kuliah Aqidah, yang telah menjadi pembimbing penulis dalam penulisan
makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah yang penulis buat ini jauh dari
sempurna, masih banyak kekurangan-kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan
kemampuan dan pengetahuan penulis. Namun demikian, penulis telah berusaha
sebaik-baiknya dalam menyelesaikan makalah ini.
Demikian
kata pengantar ini penulis sampaikan, atas segala kesalahan dan kekurangan yang
terdapat di dalam makalah ini penulis mohon maaf. Penulis berharap makalah ini
dapat bermanfaat bagi diri penulis khususnya dan pihak
lain pada umumnya.
ii
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.................................................................................................
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................
C.
Tujuan.......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Aqidah.....................................................................................................
B. Aliran
Sesat..................................................................................................
1.
Sepuluh kriteria aliran sesat
2. Berbagai
macam aliran sesat yang ada di Indonesia
3. Cara
untuk menghindari dari aliran sesat
C. Fatwa,Sesat
dan Takfir
BAB
III PENUTUP
A. Simpulan........................................................................................................
B. Saran
.............................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
mengawali tulisan ini, kemunculan aliran-aliran baru merupakan wujud dari arus
pemikiran manusia pada masa kini. Gerakan pemikiran ini selalu mempengaruhi
keadaan manusia baik itu pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Munculnya
aliran kepercayaan diawali dari sebuah gerakan-gerakan yang ingin berusaha
melakukan rekonstruksi, purifikasi, inovasi, dan lain sebaginya terhadap
ajaran-ajaran konvensional dan normatif dalam sebuah agama atau kepercayaan
tertentu. Tapi terkadang, usaha-usaha yang dilakukan sering kali menciptakan
aliran-aliran yang menyimpang jauh dari agama asalnya, sehingga aliran yang
berkembang tersebut akhirnya menciptakan sebuah ajaran-ajaran dan bahkan
menimbulkan agama yang baru pula.
Hal ini
selalu menjadi problem agama karena tidak bisa disangkal munculnya gerakan
pemikiran seperti itu merupakan suatu yang tidak diinginkan terjadi, dapat
dicontohkan kemunculan aliran-aliran baru dalam sebuah agama yang dianggap
“aneh” oleh sebagian orang, dianggap aliran yang menyesatkan dan menggangu
kemapanan agama tertentu. Problem agama seperti ini cenderung menimbulkan
konflik, dan setiap konflik memiliki potensi untuk memunculkan aksi kekerasan.
Ada kecenderungan opini yang berpendapat bahwa lahirnya aliran-aliran baru ini
merupakan sebuah ancaman terhadap stabilitas dan keamanan serta berusaha segera
untuk melarangnya.
Sebagai
contoh terbaru pada saat ini geliat gerakan dari aliran Ahmadiyah, Lia Eden
serta aliran baru lainnya, yang mengejutkan masyarakat muslim Indonesia serta
menjadi perbincangan dimana-mana dalam beberapa waktu terakhir. Walaupun tidak
dapat dipungkiri sejarah telah mencatat bahwa kemunculan aliran-aliran selalu
ada dari waktu ke waktu.
1
2
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari aqidah?
2. Apa
pengertian dari aliran sesat dan terbagi dari berapa macam aliran sesat itu?
3. Apa
yang dimaksud dengan fatwa,sesat dan takfir?
D. Tujuan
Dari penjelasan makalah ini kami sebagai penulis
bertujuan untuk memenuhitugas mata kuliah
Agama Islam di samping itu untuk memperdalam pemahaman mahasiswa agar
mempunyai wawasan yang luas tentang pemikiran aliran-aliran sesatIslam yang
tersebar di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aqidah[1]
Secara etimologi , aqidah berakar dari kata ‘aqada – ya’qidu –
‘aqdan yang berarti simpul, ikatan, perjanjian dan kokoh. Setelah terbentuk
menjadi aqidah berarti keyakinan. Relevansi antara arti kata aqdan dan aqidah
adalah keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikat
dan mengandung perjanjian.
Aqidah adalah sesuatu yang dianut oleh manusia dan diyakininya baik
berwujud agama dan lainnya[2]
Aqidah (kepercayaan) itu adalah suatu hal yang pertama diserahkan oleh Rasulullah
dan yang dituntutnya dari manusia untuk
dipercayai dalam tahapan pertama daripada tahapan-tahapan dakwah Islamiyah dan
merupakan seruan setiap Rasul yang diutus oleh Allah.
B.
Fungsi dan Peran Aqidah Islam[3]
1.
Sebagai
pondasi untuk mendirikan bangunan Islam.
2.
Merupakan
awal dari akhlak yang mulia.Jika seseorang memiliki Aqidah yang kuat pasti akan
melaksanakan ibadah dengan tertib,mamliki akhlak yang mulia dan bermuamalat
dengan baik.
3.
Semua
ibadah yang kita laksanakan jika tanpa ada alasan Aqidah maka ibadah tersebut
tidak diterima.
4.
Aqidah
merupakan misi utama yang dibawa Rasul Allah.
5.
Manusia
diciptakan dengan tujuan beribadah kepada Allah.
6.
Berpegang
pada Aqidah yang benar merupakan tujuan hidup manusia.
7.
Aqidah
merupakan akhir kewajiban seseorang sebelum meninggalkan dunia.
8.
Kebutuhan
manusia akan aqidah yang benar melebihi segala kebutuhan lainnya karena ia
merupakan sumber kehidupan, ketenangan dan kenikmatan hati seseorang.
C.
Pengertian Aliran Sesat
Aliran sesat dapat
didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream
masyarakat,namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat
multikriteria.[4] Selanjutnya, arti sesat adalah tidak melalui jalan yg benar,salah jalan.
Sesat diartikan pula: salah (keliru) benar, berbuat yg tidak senonoh, atau
menyimpang dari kebenaran (tentang agama).[5]
D. Fatwa
“sesat” MUI
Fatwa MUI
yang memfonis suatu paham atau aliran kelompok tertentu sebagai sesat atau
kafir itu tidak meliputi semua aspek fatwa yang pernah
ditetapkan MUI, tetapi hanya fatwa yang berkaitan dengan Bidang Aqidah dan
Aliran Keagamaan. Bila dilihat di Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia yang diterbitkan Tahun 2010, maka Fatwa MUI dari Tahun 1976
sampai dengan Tahun 2010 dibagi menjadi empat bidang, yaitu:
1.
Bidang Aqidah dan
Aliran Keagamaan (14 Fatwa)
2.
Bidang Ibadah (30 Fatwa)
3.
Bidang Sosial dan Budaya (47 Fatwa)
4.
Bidang Pangan, Obat-obatan, Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (29 Fatwa).
Di samping empat bidang Fatwa ini terdapat Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi
Fatwa se-Indonesia yang terdiri dari Tiga Keputusan, yakni:
I.
Keputusan Ijtima’ Ulama
Komisi Fatwa se-Indonesia I Tahun 2003 (terdiri dari Pedoman Penetapan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia; Tiga Masalah Keagamaan {Masail Waqi’iyyah
Mu’ashirah}; dan Sembilan Masalah Perundang-undangan {Masail Qanuniyyah}).
II.
Keputusan Ijtima’ Ulama
Komisi Fatwa se-Indonesia Kedua Tahun 2006 yang terdiri dari Empat Masail
Diniyyah Asasiyyah Wathaniyyah; Tujuh Masail Waqi’iyyah Mu’ashirah; dan Tujuh
Masail Qanuniyyah.
III.
Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 yang terdiri dari Empat Masail Asasiyyah
Wathaniyyah; Delapan Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah; dan Sembilan Masail
Qanuniyyah.
E.
Sepuluh
kriteria aliran sesat
Dalam rangka itu, MUI menetapkan sepuluh indikator kriteria ajaran atau
aliran yang sesat, yang dirumuskan di dalam Rakernas-nya di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta Tahun 2007, yaitu:
1. Mengingkari salah satu rukun Iman yang enam
dan rukun Islam yang lima.
2. Meyakini dan
atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
3.
Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
4. Mengingkari otensitas dan atau kebenaran
isi Al-Qur’an.
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak
berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari
kedudukan hadis Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau
merendahkan para nabi dan rasul.
8.
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah,
menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh
syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah dan shalat wajib tidak lima waktu.
10. Mengkafirkan
sesama tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan
kelompoknya.[6]
Atas dasar sepuluh
kriteria itu MUI akan memfatwakan sebagai kelompok aliran sesat atau kelompok
di luar Islam apabila ada kelompok umat yang memiliki salah satu di antara
kriteria tersebut. Apalagi terdapat beberapa kriteria di suatu kelompok
tertentu. Kelompok ini, sesudah diadakan penelitian atau pengkajian mendalam
dan pembahasan sesuai prosedur penetapan di MUI, tentulah akan divonis
sesat atau akan dinyatakan telah keluar dari Islam. Orang atau kelompok yang
dinyatakan telah keluar dari Islam ini berarti dia orang murtad dan murtad
berarti kafir atau, lebih dikenal dengan istilah, kafir murtad.
F.
Berbagai
macam aliran sesat yang ada di Indonesia
a)
Aliran Pembaharu Isa Bugis
Isa Bugis lahir tahun 1926 di
kota Bhakti Aceh Pidie. Isa Bugis ingin menerjemahkan dan menganalisa agama
Islam berdasarkan teori pertentangan antara dua hal. Seperti misalnya ideologi
komunis dengan kapitalis, antara nur dan kegelapan. Ia berusaha untuk mengilmiahkan
agama dan kekuasaan Tuhan dan akan menolak semua hal-hal yang tidak bisa
diilmiahkan atau tidak bisa diterima akal. Oleh karena itu ajaran Isa Bugis ini
banyak diikuti oleh para intelek yang cenderung lebih menggunakan akal dan
pikiran.
Pokok-Pokok Ajaran Isa Bugis diantaranya:
1.
Air Zam-zam di
Makkah adalah air bekas bangkai orang Arab.
2.
Semua tafsir Al
Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan karena semuanya salah.
3.
Menolak semua
mukjizat para Nabi dan Rasul, seperti kisah Nabi Musa as membelah laut dengan
tongkatnya dalam Al Qur’an adalah dongeng lampu Aladin.
4.
Nabi Ibrahim as menyembelih
Ismail adalah dongeng.
5.
Ka’bah adalah kubus berhala yang
dikunjungi oleh turis setiap tahun.
6.
Ilmu Fiqih, Ilmu Tauhid, dan
sejenisnya adalah syirik. Ulama yang mengajarkan ilmu ini harus disingkirkan ke
Pulau Seribu.
7.
Al Qur’an bukan bahasa Arab,
sehingga untuk memahami Al Qur’an tidak perlu belajar bahasa Arab, tata bahasa
Arab dan sejenisnya.
8.
Setiap orang yang intelek diberi
kebebasan untuk menafsirkan Al Qur’an walau tidak mengerti bahasa Arab.
9.
Ajaran Nabi Muhammad adalah
pembangkit imperialisme Arab.
10. Ajaran Qurban pada waktu Iedhul Adha tidak ada dasar
kebenarannya.
11. Mubaligh-mubaligh Islam yang menyebarkan agama ke luar tanah
Arab adalah pemabuk dzulumat yang haus darah dan harta.
12. Indonesia adalah diantara dari sekian banyak korban dari
kebiadaban Arabisme.
13. Lembaga Pembaharu (yang dipimpin oleh Isa Bugis) adalah Nur,
sedangkan orang atau golongan di luar itu adalah Dzulumat, sesat serta kafir.
14. Sekarang masih periode Makkah sehingga belum diwajibkan shalat,
puasa dll. Begitu juga minuman yang memabukkan seperti khamar dan sejenisnya
belum diharamkan.
b)
Faham Inkar
Sunnah
Faham sesat
ini mucul sekitar tahun 1980-an. Mereka menamakan pengajian yang mereka adakan
dengan sebutan kelompok Qur’ani (kelompok pengikut Al Qur’an).Tokohnya antara
lain Luqman Saad Direktur perusahaan penerbitan PT. Ghalia. Pada awalnya Luqman
Saad merintis usaha percetakannya dengan tangan. Namun ketika ia bolak-balik ke
Belanda untuk suatu urusan yang tidak diketahui kemudian ia memiliki peralatan
modern yang didatangkan dari negeri Belanda. Dengan mesin cetaknya itulah ia
banyak mencetak buku-buku yang berisi ajaran sesat Inkarus Sunnah.
Selain itu juga Ir. Irham Sutarto ketua serikat
buruh PT. Unilever (Belanda). Tidakkah ini merupakan permainan orang Yahudi di
Belanda dalam menghancurkan Islam di Indonesia? Setelah dilakukan pelacakan
akhirnya ditemukan dedengkotnya adalah Marinus Taka keturunan Indo Jerman yang
tinggal di Jalan Sambas 4 No.54 Depok Lama
daerah dimana banyak bermukim peranakan Belanda dengan gerejanya yang terpadat
untuk seluruh Indonesia. Marinus Taka mengaku bisa membaca Al Qur’an tanpa
belajar dan tanggal 4 Juni 1983 ditangkap oleh Kodim Jakarta Utara.
Pokok-Pokok Ajaran Inkarus
Sunnah:
1. Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah SAW, menurut
mereka hadits itu bikinan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
2. Dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur’an saja.
3. Syahadat mereka : Insyahadu bianna Muslimun.
4. Shalat mereka macam-macam ada yang dua rokaat-dua rokaat
dan ada juga yang shalatnya hanya ‘eling’ saja.
5. Puasa wajib bagi mereka yang melihat bulan saja, kalau
yang lihat bulan hanya satu orang maka hanya orang itu saja yang wajib puasa.
Mereka merujuk pada ayat : faman syahida minkumus Syahra falyasumhu.
6. Haji boleh dilakukan selama 4 bulan Haram yaitu :
Muharram, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
7. Pakaian Ihram adalah pakaian orang Arab dan bikin repot.
Oleh karena itu mereka menunaikan haji menggunakan baju biasa atau jas.
8. Rasul tetap diutus sampai hari Kiamat.
9. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Al
Qur’an (kandungan isi Al Qur’an).
10.
Orang yang
meninggal dunia tidak disholati karena tidak ada perintah di Al Qur’an.
Berkaitan dengan Fatwa ke-7
ini MUI memutuskan dan menfatwakan bahwa:
1.
Aliran yang tidak
mempercayai hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai sumber hukum
syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam.
2.
Kepada mereka yang secara sadar atau tidak,
telah mengikuti aliran tersebut agar segera bertaubat.
3.
Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak
terpengaruh dengan aliran yang sesat.
4.
Mengharapkan kepada
para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin
bertaubat.
5.
Meminta dengan sangat kepada
pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang
tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai sumber Syari’at Islam.[7]
Sebelum memutuskan dan
menetapkan Fatwa tentang Aliran yang Menolak Sunah/Hadis Rasul tersebut MUI
menyatakan bahwa Hadis Nabi Muhammad Saw. merupakan sumber Syari’at Islam. MUI
mendasarkan pandangannya ini pada ayat-ayat al-Qur’an (di antaranya: Al-Hasyr:
7, an-Nisa’: 59, 65, 80, 105 dan 150-151, Ali Imran: 31-32, dan an-Nahl: 44),
hadis-hadis Rasulullah, dan Ijma’ para sahabat Rasulullah, baik selama hayatnya
maupun setelah wafatnya. Di samping menyatakan bahwa Hadis Nabi Muhammad Saw.
sebagai sumber Syari’at Islam, MUI juga mengatakan bahwa adanya aliran tersebut
di tengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan
keresahan di kalangan Umat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu
stabilitas/ketahanan nasional. Dua hal inilah yang mendasari atau melatari
lahirnya Fatwa ke-7 tentang Aliran yang Menolak Sunah/Hadis Rasul. MUI tidak
menambahkan penjelasan mengenai fatwa ini.
c)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
(LDII)
LDII (Lembaga
Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad.Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi,Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur.Gerakan ini menganggap al-Qur'an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul(yang keluar dari mulut imam atau amirnya).Dan gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang.Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir atau najis. Karena meresahkan masyarakat Jawa Timur maka DH dilarang oleh PAKEM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah. Banyak artis yang tertarik dengan ajaran ini antara lain karena adanya ajaran tebus dosa. Karena kembali meresahkan masyarakat di Jakarta akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No.Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971.
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad.Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi,Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur.Gerakan ini menganggap al-Qur'an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul(yang keluar dari mulut imam atau amirnya).Dan gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang.Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir atau najis. Karena meresahkan masyarakat Jawa Timur maka DH dilarang oleh PAKEM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah. Banyak artis yang tertarik dengan ajaran ini antara lain karena adanya ajaran tebus dosa. Karena kembali meresahkan masyarakat di Jakarta akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No.Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971.
Karena
dilarang, maka Imam Jama’ah ini meminta perlindungan kepada Letjen. Ali Murtopo
wakil Kepala Bakin yang terkenal sangat anti Islam. Setelah mendapat
perlindungan maka menyatakan diri masuk Golkar dan berganti nama menjadi
LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam). Karena meresahkan masyarakat Jawa
Timur kemudian dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur Sularso. Dalam mubes di
Asrama Haji Pondok Gede tahun 1990, LEMKARI berganti nama menjadi LDII atas
anjuran Mendagri Rudini agar tidak rancu dengan nama LEMKARI (Lembaga Karatedo
Indonesia).
Pokok-Pokok Ajaran Islam
Jama’ah / LDII:
1.
Orang Islam di
luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua
sekalipun.
2.
Kalau ada
orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka maka bekas
tempat sholatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3.
Wajib taat
pada amir atau Imam mereka.
4.
Mati dalam
keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
5.
Al Qur’an dan
Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut Imam/Amir
mereka) selain itu haram diikuti.
6.
Haram mengaji
Al Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam/Amir mereka.
7.
Dosa bisa
ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar
kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
8.
Harus rajin
membayar infak, shodaqoh dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada
mereka adalah haram.
9.
Harta benda
diluar kelompok mereka dianggap halal untuk diambil atau dimiliki dengan cara
bagaimanapun, misalnya: merampok, mencuri, korupsi dll. asal tidak ketahuan.
Bila berhasil menipu orang Islam diluar mereka dianggap berpahala besar.
10. Bila mencuri harta orang selain LDII ketahuan maka
kesalahannya adalah ketahuan itu
11. Harta,zakat,infaq dan sodakoh yang sudah diberikan kepada
Amir/Imam haram dinyatakan catatannya atau penggunaanya.
12. Haram membagikan daging qurban/zakat fitrah kepada orang
Isdlam diluar kelompok mereka
13. Haram solat dibelakang Imam yang bukan dari kelompok
mereka,kaluapun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
14. Haram menikahi orang diluar kelompok mereka.
15. Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain
kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
16. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah
mereka maka bekas tempat duduknya harus di cuci karena dianggap najis.
d)
Agama Ahmadiyah
Orang
yang mengakui adanya nabi lagi setelah Nabi Muhammad saw.Itulah kelompok
Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad dari India
sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw.Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M.dan meninggal 26 Mei 1906 M di India. Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935.
sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw.Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M.dan meninggal 26 Mei 1906 M di India. Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935.
Agama ini bermaksud untuk
menyaingi Kenabian Muhammad SAW. Ahmadiyah masuk Indonesia tahun 1935 dan
tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor.Mempunyai majalah Nur Islam (sebagai
pengganti Sinar Islam yang telah dilarang). Aliran ini sudah dilarang namun
hanya secara lokal. MUI serta organisasi Islam lainnya telah mengirim surat
kepada Pemerintah (Kejagung RI) tetapi belum mendapat tanggapan.
e)
Gerakan Syi’ah
f)
Gerakan Lembaga Kerasulan (LK)
g)
Ajaran Lia Aminuddin, Agama
Salamullah
h)
Ajaran Bijak Bestari
i)
Agama (faham) Baha’i Tarekat
Naqsyabandiyyah Prof. DR. Kadirun Yahya
j)
ISLAM Liberal
k)
Aliran
al-Qiyadah al-Islamiyah
G.
Cara
untuk menghindari dari aliran sesat
H.
Fatwa,Sesat
dan Takfir
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
B. Saran
[2]
Zainal Dzamary,Islam Aqidah dan Syari’ah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,1996).h.19
[4]
(Rakermas MUI, 6/11/07, Jakarta)
[6] Jawapos, Jakarta, Rabu, 07 Nov
2007 dan NU Online, Jakarta, www.nu.or.id,
Selasa, 6 November 2007
[7] “Fatwa ke-7: Aliran yang Menolak Sunah/Hadis Rasul,” h. 50-6
thanks postingannya membantu banget
BalasHapusGimana download nya
BalasHapus