Sabtu, 05 September 2015

MAKALAH AQIDAH DAN ALIRAN SESAT



MAKALAH
AQIDAH DAN ALIRAN SESAT
Disajikan Pada Mata Kuliah Aqidah









oleh:

Trisna Hargi Ramadianti                     111401100000      
Risky Suci Ramadhanty                     111401100000
Asep Ahmad Faris                              111401100000
Ahmad Fairus                                     111401100000

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis, sehingga makalah yang disajikan untuk makalah berjudul “Aliran Sesat”,  dapat diselesaikan.
Selanjutnya penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dimyati Sajari selaku dosen mata kuliah Aqidah, yang telah menjadi pembimbing penulis dalam penulisan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah yang penulis buat ini jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan-kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis. Namun demikian, penulis telah berusaha sebaik-baiknya dalam menyelesaikan makalah ini.
Demikian kata pengantar ini penulis sampaikan, atas segala kesalahan dan kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini penulis mohon maaf. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi diri penulis khususnya dan pihak lain pada umumnya.


                                                                                               

                                                                                               
                                                                                               





ii
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................
B. Rumusan Masalah.......................................................................................
C. Tujuan.......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.    Aqidah.....................................................................................................
B.     Aliran Sesat..................................................................................................
1.    Sepuluh kriteria aliran sesat
2.    Berbagai macam aliran sesat yang ada di Indonesia
3.    Cara untuk menghindari dari aliran sesat
C.       Fatwa,Sesat dan Takfir
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan........................................................................................................
B.     Saran .............................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA




iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam mengawali tulisan ini, kemunculan aliran-aliran baru merupakan wujud dari arus pemikiran manusia pada masa kini. Gerakan pemikiran ini selalu mempengaruhi keadaan manusia baik itu pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Munculnya aliran kepercayaan diawali dari sebuah gerakan-gerakan yang ingin berusaha melakukan rekonstruksi, purifikasi, inovasi, dan lain sebaginya terhadap ajaran-ajaran konvensional dan normatif dalam sebuah agama atau kepercayaan tertentu. Tapi terkadang, usaha-usaha yang dilakukan sering kali menciptakan aliran-aliran yang menyimpang jauh dari agama asalnya, sehingga aliran yang berkembang tersebut akhirnya menciptakan sebuah ajaran-ajaran dan bahkan menimbulkan agama yang baru pula.

Hal ini selalu menjadi problem agama karena tidak bisa disangkal munculnya gerakan pemikiran seperti itu merupakan suatu yang tidak diinginkan terjadi, dapat dicontohkan kemunculan aliran-aliran baru dalam sebuah agama yang dianggap “aneh” oleh sebagian orang, dianggap aliran yang menyesatkan dan menggangu kemapanan agama tertentu. Problem agama seperti ini cenderung menimbulkan konflik, dan setiap konflik memiliki potensi untuk memunculkan aksi kekerasan. Ada kecenderungan opini yang berpendapat bahwa lahirnya aliran-aliran baru ini merupakan sebuah ancaman terhadap stabilitas dan keamanan serta berusaha segera untuk melarangnya.

Sebagai contoh terbaru pada saat ini geliat gerakan dari aliran Ahmadiyah, Lia Eden serta aliran baru lainnya, yang mengejutkan masyarakat muslim Indonesia serta menjadi perbincangan dimana-mana dalam beberapa waktu terakhir. Walaupun tidak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat bahwa kemunculan aliran-aliran selalu ada dari waktu ke waktu.


1


2


B.     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari aqidah?
2. Apa pengertian dari aliran sesat dan terbagi dari berapa macam aliran sesat itu?
3. Apa yang dimaksud dengan fatwa,sesat dan takfir?
D.  Tujuan
Dari penjelasan makalah ini kami sebagai penulis bertujuan untuk memenuhitugas mata kuliah Agama Islam di samping itu untuk memperdalam pemahaman mahasiswa agar mempunyai wawasan yang luas tentang pemikiran aliran-aliran sesatIslam yang tersebar di Indonesia.























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Aqidah[1]
Secara etimologi , aqidah berakar dari kata ‘aqada – ya’qidu – ‘aqdan yang berarti simpul, ikatan, perjanjian dan kokoh. Setelah terbentuk menjadi aqidah berarti keyakinan. Relevansi antara arti kata aqdan dan aqidah adalah keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikat dan mengandung perjanjian.
Aqidah adalah sesuatu yang dianut oleh manusia dan diyakininya baik berwujud agama dan lainnya[2] Aqidah (kepercayaan) itu adalah suatu hal yang pertama diserahkan oleh Rasulullah dan yang dituntutnya dari  manusia untuk dipercayai dalam tahapan pertama daripada tahapan-tahapan dakwah Islamiyah dan merupakan seruan setiap Rasul yang diutus oleh Allah.

B.  Fungsi dan Peran Aqidah Islam[3]
1.    Sebagai pondasi untuk mendirikan bangunan Islam.
2.    Merupakan awal dari akhlak yang mulia.Jika seseorang memiliki Aqidah yang kuat pasti akan melaksanakan ibadah dengan tertib,mamliki akhlak yang mulia dan bermuamalat dengan baik.
3.    Semua ibadah yang kita laksanakan jika tanpa ada alasan Aqidah maka ibadah tersebut tidak diterima.
4.    Aqidah merupakan misi utama yang dibawa Rasul Allah.
5.    Manusia diciptakan dengan tujuan beribadah kepada Allah.
6.    Berpegang pada Aqidah yang benar merupakan tujuan hidup manusia.
7.    Aqidah merupakan akhir kewajiban seseorang sebelum meninggalkan dunia.
8.    Kebutuhan manusia akan aqidah yang benar melebihi segala kebutuhan lainnya karena ia merupakan sumber kehidupan, ketenangan dan kenikmatan hati seseorang.


C.  Pengertian Aliran Sesat
Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream masyarakat,namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria.[4] Selanjutnya, arti sesat adalah tidak melalui jalan yg benar,salah jalan. Sesat diartikan pula: salah (keliru) benar, berbuat yg tidak senonoh, atau menyimpang dari kebenaran (tentang agama).[5]

D.  Fatwa “sesat” MUI
Fatwa MUI yang memfonis suatu paham atau aliran kelompok tertentu sebagai sesat atau kafir itu tidak meliputi semua aspek fatwa yang pernah ditetapkan MUI, tetapi hanya fatwa yang berkaitan dengan Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan. Bila dilihat di Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan Tahun 2010, maka Fatwa MUI dari Tahun 1976 sampai dengan Tahun 2010 dibagi menjadi empat bidang, yaitu:
1.         Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan (14 Fatwa)
2.      Bidang Ibadah (30 Fatwa)
3.      Bidang Sosial dan Budaya (47 Fatwa)
4.      Bidang Pangan, Obat-obatan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (29 Fatwa).
Di samping empat bidang Fatwa ini terdapat Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang terdiri dari Tiga Keputusan, yakni:
I.         Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia I Tahun 2003 (terdiri dari Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia; Tiga Masalah Keagamaan {Masail Waqi’iyyah Mu’ashirah}; dan Sembilan Masalah Perundang-undangan {Masail Qanuniyyah}).
II.      Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Kedua Tahun 2006 yang terdiri dari Empat Masail Diniyyah Asasiyyah Wathaniyyah; Tujuh Masail Waqi’iyyah Mu’ashirah; dan Tujuh Masail Qanuniyyah.
III.     Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 yang terdiri dari Empat Masail Asasiyyah Wathaniyyah; Delapan Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah; dan Sembilan Masail Qanuniyyah. 



E.  Sepuluh kriteria aliran sesat
Dalam rangka itu, MUI menetapkan sepuluh indikator kriteria ajaran atau aliran yang sesat, yang dirumuskan di dalam Rakernas-nya di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta Tahun 2007, yaitu:
1.  Mengingkari salah satu rukun Iman yang enam dan rukun Islam yang lima.
2.  Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
3.  Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
4.  Mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an.
5.  Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6.  Mengingkari kedudukan hadis Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam.
7.  Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.  Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.  Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah dan shalat wajib tidak lima waktu.
10. Mengkafirkan sesama tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.[6]
Atas dasar sepuluh kriteria itu MUI akan memfatwakan sebagai kelompok aliran sesat atau kelompok di luar Islam apabila ada kelompok umat yang memiliki salah satu di antara kriteria tersebut. Apalagi terdapat beberapa kriteria di suatu kelompok tertentu. Kelompok ini, sesudah diadakan penelitian atau pengkajian mendalam dan pembahasan sesuai prosedur penetapan di MUI, tentulah akan divonis sesat atau akan dinyatakan telah keluar dari Islam. Orang atau kelompok yang dinyatakan telah keluar dari Islam ini berarti dia orang murtad dan murtad berarti kafir atau, lebih dikenal dengan istilah, kafir murtad.

F.   Berbagai macam aliran sesat yang ada di Indonesia
a)        Aliran Pembaharu Isa Bugis
Isa Bugis lahir tahun 1926 di kota Bhakti Aceh Pidie. Isa Bugis ingin menerjemahkan dan menganalisa agama Islam berdasarkan teori pertentangan antara dua hal. Seperti misalnya ideologi komunis dengan kapitalis, antara nur dan kegelapan. Ia berusaha untuk mengilmiahkan agama dan kekuasaan Tuhan dan akan menolak semua hal-hal yang tidak bisa diilmiahkan atau tidak bisa diterima akal. Oleh karena itu ajaran Isa Bugis ini banyak diikuti oleh para intelek yang cenderung lebih menggunakan akal dan pikiran.
Pokok-Pokok Ajaran Isa Bugis diantaranya:
1.         Air Zam-zam di Makkah adalah air bekas bangkai orang Arab.
2.         Semua tafsir Al Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan karena semuanya salah.
3.         Menolak semua mukjizat para Nabi dan Rasul, seperti kisah Nabi Musa as membelah laut dengan tongkatnya dalam Al Qur’an adalah dongeng lampu Aladin.
4.         Nabi Ibrahim as menyembelih Ismail adalah dongeng.
5.         Ka’bah adalah kubus berhala yang dikunjungi oleh turis setiap tahun.
6.         Ilmu Fiqih, Ilmu Tauhid, dan sejenisnya adalah syirik. Ulama yang mengajarkan ilmu ini harus disingkirkan ke Pulau Seribu.
7.         Al Qur’an bukan bahasa Arab, sehingga untuk memahami Al Qur’an tidak perlu belajar bahasa Arab, tata bahasa Arab dan sejenisnya.
8.         Setiap orang yang intelek diberi kebebasan untuk menafsirkan Al Qur’an walau tidak mengerti bahasa Arab.
9.         Ajaran Nabi Muhammad adalah pembangkit imperialisme Arab.
10.     Ajaran Qurban pada waktu Iedhul Adha tidak ada dasar kebenarannya.
11.     Mubaligh-mubaligh Islam yang menyebarkan agama ke luar tanah Arab adalah pemabuk dzulumat yang haus darah dan harta.
12.     Indonesia adalah diantara dari sekian banyak korban dari kebiadaban Arabisme.
13.     Lembaga Pembaharu (yang dipimpin oleh Isa Bugis) adalah Nur, sedangkan orang atau golongan di luar itu adalah Dzulumat, sesat serta kafir.
14.     Sekarang masih periode Makkah sehingga belum diwajibkan shalat, puasa dll. Begitu juga minuman yang memabukkan seperti khamar dan sejenisnya belum diharamkan.





b)        Faham Inkar Sunnah
Faham sesat ini mucul sekitar tahun 1980-an. Mereka menamakan pengajian yang mereka adakan dengan sebutan kelompok Qur’ani (kelompok pengikut Al Qur’an).Tokohnya antara lain Luqman Saad Direktur perusahaan penerbitan PT. Ghalia. Pada awalnya Luqman Saad merintis usaha percetakannya dengan tangan. Namun ketika ia bolak-balik ke Belanda untuk suatu urusan yang tidak diketahui kemudian ia memiliki peralatan modern yang didatangkan dari negeri Belanda. Dengan mesin cetaknya itulah ia banyak mencetak buku-buku yang berisi ajaran sesat Inkarus Sunnah.
 Selain itu juga Ir. Irham Sutarto ketua serikat buruh PT. Unilever (Belanda). Tidakkah ini merupakan permainan orang Yahudi di Belanda dalam menghancurkan Islam di Indonesia? Setelah dilakukan pelacakan akhirnya ditemukan dedengkotnya adalah Marinus Taka keturunan Indo Jerman yang tinggal di Jalan Sambas 4 No.54 Depok Lama daerah dimana banyak bermukim peranakan Belanda dengan gerejanya yang terpadat untuk seluruh Indonesia. Marinus Taka mengaku bisa membaca Al Qur’an tanpa belajar dan tanggal 4 Juni 1983 ditangkap oleh Kodim Jakarta Utara.
Pokok-Pokok Ajaran Inkarus Sunnah:
1.    Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah SAW, menurut mereka hadits itu bikinan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
2.    Dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur’an saja.
3.    Syahadat mereka : Insyahadu bianna Muslimun.
4.    Shalat mereka macam-macam ada yang dua rokaat-dua rokaat dan ada juga yang shalatnya hanya ‘eling’ saja.
5.    Puasa wajib bagi mereka yang melihat bulan saja, kalau yang lihat bulan hanya satu orang maka hanya orang itu saja yang wajib puasa. Mereka merujuk pada ayat : faman syahida minkumus Syahra falyasumhu.
6.    Haji boleh dilakukan selama 4 bulan Haram yaitu : Muharram, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
7.    Pakaian Ihram adalah pakaian orang Arab dan bikin repot. Oleh karena itu mereka menunaikan haji menggunakan baju biasa atau jas.
8.    Rasul tetap diutus sampai hari Kiamat.
9.    Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Al Qur’an (kandungan isi Al Qur’an).
10.               Orang yang meninggal dunia tidak disholati karena tidak ada perintah di Al Qur’an.
Berkaitan dengan Fatwa ke-7 ini MUI memutuskan dan menfatwakan bahwa:
1.         Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai sumber      hukum syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam.
2.          Kepada mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut agar segera bertaubat.
3.          Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat.
4.         Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
5.         Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai sumber Syari’at Islam.[7]
Sebelum memutuskan dan menetapkan Fatwa tentang Aliran yang Menolak Sunah/Hadis Rasul tersebut MUI menyatakan bahwa Hadis Nabi Muhammad Saw. merupakan sumber Syari’at Islam. MUI mendasarkan pandangannya ini pada ayat-ayat al-Qur’an (di antaranya: Al-Hasyr: 7, an-Nisa’: 59, 65, 80, 105 dan 150-151, Ali Imran: 31-32, dan an-Nahl: 44), hadis-hadis Rasulullah, dan Ijma’ para sahabat Rasulullah, baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya. Di samping menyatakan bahwa Hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai sumber Syari’at Islam, MUI juga mengatakan bahwa adanya aliran tersebut di tengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan di kalangan Umat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional. Dua hal inilah yang mendasari atau melatari lahirnya Fatwa ke-7 tentang Aliran yang Menolak Sunah/Hadis Rasul. MUI tidak menambahkan penjelasan mengenai fatwa ini.

c)        Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad.Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi,Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur.Gerakan ini menganggap al-Qur'an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul(yang keluar dari mulut imam atau amirnya).Dan gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang.Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir atau najis. Karena meresahkan masyarakat Jawa Timur maka DH dilarang oleh PAKEM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah. Banyak artis yang tertarik dengan ajaran ini antara lain karena adanya ajaran tebus dosa. Karena kembali meresahkan masyarakat di Jakarta akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No.Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971.
Karena dilarang, maka Imam Jama’ah ini meminta perlindungan kepada Letjen. Ali Murtopo wakil Kepala Bakin yang terkenal sangat anti Islam. Setelah mendapat perlindungan maka menyatakan diri masuk Golkar dan berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam). Karena meresahkan masyarakat Jawa Timur kemudian dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur Sularso. Dalam mubes di Asrama Haji Pondok Gede tahun 1990, LEMKARI berganti nama menjadi LDII atas anjuran Mendagri Rudini agar tidak rancu dengan nama LEMKARI (Lembaga Karatedo Indonesia).
Pokok-Pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII:
1.         Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
2.         Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka maka bekas tempat sholatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3.         Wajib taat pada amir atau Imam mereka.
4.         Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
5.         Al Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
6.         Haram mengaji Al Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam/Amir mereka.
7.         Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
8.         Harus rajin membayar infak, shodaqoh dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9.         Harta benda diluar kelompok mereka dianggap halal untuk diambil atau dimiliki dengan cara bagaimanapun, misalnya: merampok, mencuri, korupsi dll. asal tidak ketahuan. Bila berhasil menipu orang Islam diluar mereka dianggap berpahala besar.
10.     Bila mencuri harta orang selain LDII ketahuan maka kesalahannya adalah ketahuan itu
11.     Harta,zakat,infaq dan sodakoh yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram dinyatakan catatannya atau penggunaanya.
12.     Haram membagikan daging qurban/zakat fitrah kepada orang Isdlam diluar kelompok mereka
13.     Haram solat dibelakang Imam yang bukan dari kelompok mereka,kaluapun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
14.     Haram menikahi orang diluar kelompok mereka.
15.     Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
16.     Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus di cuci karena dianggap najis.

d)       Agama Ahmadiyah
                Orang yang mengakui adanya nabi lagi setelah Nabi Muhammad saw.Itulah kelompok Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad dari India
sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw.Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M.dan meninggal 26 Mei 1906 M di India. Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935.
Agama ini bermaksud untuk menyaingi Kenabian Muhammad SAW. Ahmadiyah  masuk Indonesia tahun 1935 dan tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor.Mempunyai majalah Nur Islam (sebagai pengganti Sinar Islam yang telah dilarang). Aliran ini sudah dilarang namun hanya secara lokal. MUI serta organisasi Islam lainnya telah mengirim surat kepada Pemerintah (Kejagung RI) tetapi belum mendapat tanggapan.

e)        Gerakan Syi’ah
f)         Gerakan Lembaga Kerasulan (LK)
g)        Ajaran Lia Aminuddin, Agama Salamullah
h)        Ajaran Bijak Bestari
i)          Agama (faham) Baha’i Tarekat Naqsyabandiyyah Prof. DR. Kadirun Yahya
j)          ISLAM Liberal 
k)        Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah 

G. Cara untuk menghindari dari aliran sesat
H.  Fatwa,Sesat dan Takfir


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
B. Saran




[1] Drs. H. Yunahar Ilyas.  Kuliah Aqidah Islam. (Yogyakarta: 1992). h. 1
[2] Zainal Dzamary,Islam Aqidah dan Syari’ah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,1996).h.19

[3] Al-Jazairy, Aqidah al-Mukmin. (Cairo: 1978). h. 21

[4] (Rakermas MUI, 6/11/07, Jakarta)

[5] Kamus Bahasa Indonesia, h. 1337
[6] Jawapos, Jakarta, Rabu, 07 Nov 2007 dan NU Online, Jakarta, www.nu.or.id, Selasa, 6 November 2007 
[7] “Fatwa ke-7: Aliran yang Menolak Sunah/Hadis Rasul,” h. 50-6

2 komentar: