Kompetensi Guru
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Micro Teaching

DisusunOleh :
Dewi Sa’diyah 111401100000
Trisna Hargi Ramadianti 11140110000069
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2017
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR......................................................................................... i DAAFTAR
ISI....................................................................................
.............. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Hakekat Kompetensi
Guru..........................................................................................................
2
1. Kompetesi
Pedagogis..........................................................
................ 2
2. Kompetensi
Kepribadian.................................................................... 5
3. Kompetensi
Sosial............................................................................... 7
4. Kompetensi
Profesional...................................................................... 7
B.
Menjadi Guru Profesional................................................
........................ 8
1. Ciri-ciri Guru
Profesioanal.........................................................
......... 8
2.
Prinsip Profesionalitas Guru............................................................... 8
3.
Organisasi
Profesi............................................................................... 9
C. BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................... 10
B.
Saran.................................................................................................. 10
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan petunjuk-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini guna memenuhi salah satu persyaratan mata kuliah
Pengembangan Profesi Keguruan. Dengan
judul”Kompetensi Guru ”.
Dalam menulis makalah ini penulis banyak
mendapatkan kesulitan-kesulitan. Namun atas usaha dan doa kesulitan dapat
diatasi. Denagan selesainya makalah ini penulis mengucapakan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada Ibu Siti Khadijah selaku dosen matakuliah
dan teman-teman angakatan yang telah memberikan semangat sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini. Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini ada
manfaatnya terutama bagi pengembangan wawasan penulisdan semoga Allah SWT
senantiasa memberikan hidayah-Nya Amin.
Tangerang, 15 Maret 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Guru adalah tenaga pendidik yang bertugas untuk
mendidik anak-anak bangsa suapaya
menjadi insan kamil di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Guru sebagai
suatu profesi di Indonesia masih dalam taraf sedang tumbuh yang tingkat
kematangannya belum sampai seperti profesi-profesi lainya sehingga guru
dikatakan sebagai profesi yang belum sepenuhnya profesional. banyak yang
beranggapan bahwa pekerjaan guru tidak perlu diakui sebagai pekerjaaan
profesional. Alasan mereka adalah karena
bidang pekerjaan guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pendidikan
yang cukup dan sedikit pengalaman mengajar. Pendapat tersebut tentu kurang bijak.
Mengingat pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang mudah karena pendidik harus
memahami karakteristik peerta didik, membaca potensinya, dan mengembangkan
secara optimal.. Seorang guru tidak hanya memberikan mata pelajaran saja kepada
anak didiknya, namun juga harus bisa membimbing mereka. Guru yang berhasil
melaksanakan tugasnya adalah guru profesional. Untuk menjadi guru yang
profesional maka guru harus mempunyai berbagai macam kemampuan, diantaranya yang harus dimiliki oleh seorang
guru adalah kemampuan pedagogik, kemampuan profesional, kemampuan kepribadian,
dan kemampuan sosial. Berdasarkan
alasan tersebut maka kami akan membahas tentang kopetensi guru profesional
dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan macam-macam kopetensi guru?
2. Bagaimana menjadi guru profesional?
C. Tujuan Penulisan
1. Mampu mengetahui dan memahami macam-macam
kompetensi guru dengan baik
2. Mampu mengetahui dan memahami cara menjadi guru
profesional
BAB II
PEMBAHSAN
A.
Hakikat Kompetensi Guru
Kompetensi
dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence
yang berarti kecakapan dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan penegetahuan,
perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Dimana prosesnya melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar
dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
Menurut
Mulyasa (2007), “kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara kafah membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman
terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pegembangan pribadi dan
profesional.” Kompetensi terkait erat dengan standar. Seseorang disebut
kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, keterampilan, sikapnya, dan hasil
kerjanya sesuai standar yang ditetapkan.[1]
Dalam
perspektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan
professional.
Guru
diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesioal dengan memiliki dan
menguasai keempat kompetensi tersebut. Karena itu, guru harus selalu belajar
dengan tekun disela-sela menjalankan tugasnya. Hakikat seorang pengajar adalah
belajar. Tujuan pendidikan nasioanl dapat diraih jika para guru telah
benar-benar kompeten.
1.
Kompetensi Pedagogis
Menurut Badan Standar Nasional Yang dimaksud kemampuan pedagogis
adalah:
Kemampuan dalam mengelola peserta didik yang meliputi:
(a) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) Pemahaman tentang peserta
didik; (c) Pengembangan kurikulum/silabus; (d) Perancangan pembelajaran; (e)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) Evaluasi hasil
belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mngaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Pedagogis atau
ilmu mendidik merupakan suatu ilmu yang bukan saja menelaah objeknya untuk
mengetahui keadaan atau hakikat suatu objek itu, melainkan mempelajari pula
betapa hendaknya harus bertindak.[2]
Pemahaman atau
landasan kependidikan. Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan
dan konsep terkait dengannya. Diantaranya fungsi dan peran lembaga pendidikan,
konsep pendidikan dan berbagai implikasinya, kemudian peranan keluarga dan
masyarakat dalam pendidikan, pengaruh timbal balik antara sekolah, keluarga,
dan masyarakat, sistem pendidikan nasional dan inovasi pendidikan. Joseph
Fischer mengatakan, “pendidikan adalah penanaman pengetahuan, keterampilan,
nilai dan perilaku melalui prosedur yang standar.”
Pemahaman
tentang peserta didik. Menurut Sukmadinata “Guru harus mengenal dan
memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan yang telah dicapainya,
kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor
dominan yang memengaruhinya.” Pada dasarnya anak-anak memiliki rasa ingin tahu,
dan sebagian tugas guru adalah membantu perkembangan keingintahuan tersebut,
dan membuat mereka lebih ingin tahu.[3]
Horowitz
dalam Educating Teacher for Developmentally Appropriate Practice,
menjelaskan tentang kriteria guru yang baik dan efektif berikut ini:
Guru yang baik memahami bahwa
mengajar bukan sekedar berbicara, dan belajar bukan sekedar mendengarkan. Guru
yang efektif mampu menunjukan bukan hanya apa yang ingin mereka ajarkan, namun
juga bagaimana siswa dapat memahami dan menggunakan pengetahuan dan
keterampilan baru. Selanjutnya, mereka tahu apa yang dibutuhkan siswa, maka
mereka memilih tugas yang produktif, dan mereka menyusun tugas ini melalui cara
yang menimbulkan pemahaman. Akhirnya, mereka memantau keterlibatan siswa di
sekolah, belajar produktif, dan tumbuh sebagai anggota masyarakat yang
kooperatif dan bijaksana yang akan berpartisipasi di masyarakat.
Pengembangan
kurikulum/silabus. Setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Buku
pelajaran banyak tersedia, demikian pula buku penunjang. Meskipun demikian,
guru harus memerhatikan proses pengembangan kurikulum. Menurut miller dan
Seller mencakup tiga hal:
a.
Menyusun tujuan umum (TU) dan tujuan
khusus (TK)
b.
Mengidentifikasi materi yang tepat
c.
Memilih strategi belajar mengajar[4]
Guru
harus memahami hakikat kurikulum. Guru sebagai pengembang kurikulum juga
diharapkan tidak melupakan aspek moral dalam proses pembelajarannya. John D. Mc
Neil menegaskan, “Manusia telah sadar betul bahwa tanpa dasar moral, pendekatan
pemerintah, teknologi, dan materi tidak akan cukup. Karena itu, pengembang
kurikulum harus peduli moral.”
Perancangan
pembelajaran. Guru menyiapkan metode dan media pembelajaran
setiap akan mengajar. Dampak positif dari perancangan pembelajaran yaitu siswa
akan selalu mendapat pengetahuan baru, siswa akan merasa senang dan giat
belajar, dimana belajar menjadi aktivitas yang menyenangkan dan
ditunggu-tunggu.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Pada anak dan
remaja, inisiatif belajar harus muncul dari guru, karena pada umumnya mereka
belum memahami pentingnya belajar. Maka, guru harus mampu menyiapkan
pembelajaran yang bisa menarik rasa ingin tahu siswa, dengan pembelajaran yang
menyenangkan, menantang dan tidak monoton dari sisi kemasan maupun isi
materinya.
Mengajar
adalah proses dari dua arah, yaitu dimana siswa dapat mengklarifikasi hal-hal
yang belum dipahaminya dari apa saja yang sedang disampaikan guru dalam kelas.
Siswa berkomunikasi secara langsung dengan guru dan guru memeriksa tugas siswa,
merupakan dua contoh umpan balik bagi guru. Tanpa umpan balik ini guru tidak
mengetahui bagaimana pembelajaran berlangsung.
Evaluasi
hasil belajar. kesuksesan seorang guru sebaga pendidik professional
tergantung pada pemahamnannya terhadap penlaian pendidikandan kemampuannya
bekerja efektf dalam penilaian. Guru harus kreatif dalam menggunakan penilaian
dalam pengajaran.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliknya.
Pollar mengatakan “belajar merupakan proses dimana pengetahuan, konsep,
keterampilan dan perilaku diperoleh, dipahami, diterapkan, dan dikembangkan.
Anak-anak mengetahui perasaan mereka melalui rekannya dan belajar. Maka, belajar
merupakan proses kogntif, sosial, dan perilaku.” Guru harus bisa menjadi
motivator bagi para muridnya, sehingga potensi mereka berkembang maksimal.[5]
2.
Kompetensi Keprbadian
Kompetensi personal berkaitan langsung
dengan rhomaterial personaliti. Artinya, bahwa suatu personaliti profesi
yang memiliki ketehanan diri dalam menghadapi goncangan profesi. Dalam ranah
ini kompetensi kepribadian melingkupi kemampuan kepribadian seseorang
profesional yang mantap, berakhlak mulia, berwibawa, dan teladan bagi
lingkungan kerja dan masyarakat.[6]
Dalam Badan Standar Nasional,
kompetensi kepribadian yaitu “kemampuan kepribadian yang: (a) berakhlak mulia;
(b) mantap, stabil, dan dewasa; (c) arif dan bijaksana; (d) menjadi teladan;
(e) mengevaluasi kinerja sendiri; (f) mengembangkan diri; dan (g) religious.”
Kompetensi
kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yaitu:
a.
Beriman dan bertaqwa
b.
Berakhlak mulia
c.
Arif dan bijaksana
d.
Demokratis
e.
Mantap
f.
Berwibawa
g.
Stabil
h.
Dewasa
i.
Jujur
j.
Sportif
k.
Menjadi teladan bagi
peserta didik dan masyarakat
l.
Secara objektif
mengevaluasi kinerja sendiri
m.
Mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan[7]
Menurut An-Ncahlawi, seorang pendidik muslim harus memiliki
sifat-sifat berikut ini:
a.
Pengabdi Allah
b.
Ikhlas
c.
Sabar
d.
Jujur
Seorang guru harus
tentram hatinya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Peserta didik
selalu belajar dari figure guru dan orang-orang yang dianggapnya baik.
Anak-anak membutuhkan contoh nyata tentang apa itu yang baik melalui sikap dan
perilaku orang dewasa hal ini lebih mudah dan efektif bagi anak-anak dibanding
sekedar ucapan dan atau tulisan.[8]
3.
Kompetens Sosial
Menurut
Sukmadinata (2006), “diantara kemampuan sosal dan personal yang paling mendasar
yang harus dikuasai guru adalah idealism, yaitu cita-cita luhur yang ingin
dicapai dengan pendidikan.” Cita-cita ini dapat diwujudkan dengan tiga hal:
a.
Kesungguhannya mengajar dan
mendidik para murid
b.
Pembelajaran masyarakat melalui
interaksi atau komunikas langsung
c.
Guru menuangkan dan mengekspresikan
pemikiran dan idenya melalui tulisan
4.
Kompetensi Profesional
Tugas guru
ialah mengajarkan pengetahuan kepada murid tidak hanya mengetahui materi yang
akan diajarkannya tetapi memahaminya secara luas dan mendalam. Menurut Badan
Standar Nasional Pendidikan (2006) kompetens profesional adalah:
Kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a)
konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren
dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara professional dalam konteks
global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kesuksesan
seorang guru tidak hanya dipengaruhi kecerdasan intelektual, tetapi juga
dipengaruhi oleh kecerdasan emosional dan spiritual. Bahkan pengaruh keduanya
lebih besar dbanding kecerdasan intelektual. Hamerness menjelaskan tentang
kemampuan guru yang ahli, bahwa “guru yang ahli mampu melakukan beragam
aktifitas tanpa harus berhent dan berfkir bagaimana melakukan hal itu.[9]
B . Menjadi Guru Profesional
1. Ciri-ciri guru profesional
a.
Kemampuan intelektual
melalui pendidikan
b.
Mengetahui pengetahuan
spesialisasi
c.
Menjadi anggota
organisasi profesi
d.
Memiliki pengetahuan
praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien
e.
Memiliki teknik kerja
yang dapat dikomunikasikan
f.
Memiliki kapasitas
mengorganisasikan kerja secara mandiri
g.
Mementingkan kepentingan
orang lain
h.
Memiliki kode etik
i.
Memiliki sanksi dan
tanggung jawab komunitas
j.
Mempunyai sistem upah
budaya profesional
k.
Melaksanakan pertemuan
profesional tahunan[10]
2. Prinsip profesionalitas guru
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tennaga profesional pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional harus dibuktikan dengan sertifikat
pendidik. Pengakuan ini berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran dalam raangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan
tujuannya adalah melaksanakan sistem pendidikan nasional agar dapat mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Mengingat guru merupakan bidang profesi, maka
pelaksanaan tugasnya harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalitas.
Prinsip-prinsip profesionalitas yang harus dimiliki oleh setiap guru adalah
sebagai brikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme..
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,
dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, karena
merupakan syarat mutlak seorang profesional.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan perstai kerja.
g. Memiliki kesmpatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindugan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
i.
Memiliki orgtanisasi
profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tugas keprofesionalan guru.[11]
3. Organisasi Profesi
Sebagai
seorang profesional, guru wajib menjadi anggota profesi. Organisasi profesi ini
bersifat independen yang berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,
karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
pengabdian kepada masyarakat. Agar dapat menjalankan profesinya dengan baik,
organisasi profesi guru mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. Menetapkan dan menegakan kode etik guru;
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. Memberikan perlindungan profesi guru;
d. Melakukan pembinann dan pengembangan profesi guru;
e. Memajukan pendidikan nasional.
Untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru, organisasi profesi guru
membentuk kode etik. Kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku
guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Untuk mengawasi pelaksanaan kode
etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode
etik, maka dibentuk dewan kehormatan oleh orgasnisasi profesi. Dewan kehormatan
memberikan rekomendasi kepada orgasnisasi peofesi. Dewan kehormatan memberikan
rekomendasi kepada organisasi profesi guru dengan objektif, tidak
diskriminatif, dan tidak bertentangan anggaran dasar organisasi profesi serta
peraturan perundang-undangan.[12]
DAFTAR PUSTTAKA
Barnawi dan Ariffin , Mohammad, Etika
dan Profesi Kependidikan, Jogjakarta: Ar-Ruz Media, 2012
Danim, Sudarwan, Pengembangan Profesi Guru, Jakarta: kencana, 2011
Musfah, Jejen, Peningkatan
Kompetensi Guru, Jakarta:
Kencana,2011
Triamto, Pengantar Penelitian Pendidikan
bagi Pengembangan Profesi Pendidikan &Tenaga Kependidikan, Jakarta:
Kencana, 2011
[2] Barnawi dan Mohammad
Ariffin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruz Media,
2012), h. 121.
[6] Triamto, Pengantar
Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan &Tenaga
Kependidikan, (Jakarta: Kencana, 2011), Cet. 2, h. 22.
[9] Ibid, h. 54-55
[11] Barnawi dan Mohammad
Ariffin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruz Media,
2012), h.37-38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar